PROFIL MAJELIS PERMUSYAWARATAN SISWA
PROFIL MAJELIS PERMUSYAWARATAN SISWA
apa itu MPS? organisasi mana? tugasnya apa aja yaa? yukk kepoinn!!
Majelis Permusyawaratan Siswa adalah salah satu organisasi di SMAIT Baitul Muslim.
organisasi ini biasa di singkat menjadi MPS. organiasi ini ada sebagai bentuk pengamalan sila ke-4 dan sebagai lembaga musyawarah dan adil serta menjunjung tinggi siswa.
MPS sebagai organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasan terhadap organisasi lain.
MPS memiliki 4 fungsi pokok yaitu: fungsi legislatif, menjadi wadah, penyaring, serta penyalur aspirasi siswa kepada pihak sekolah, pengawas dan problem solver bagi organisasi intra OSIS-DA-CLI maupun organisasi ekstra ROHIS-PMR-SOSKEM dan seluruh ekstrakulikuler, serta memiliki wewenang terhadap pembentukan peraturan di sekolah.
MPS memiliki struktur organisasi yang dimulai dari kepala sekolah, waka kesiswaan, pembina MPS, ketua Dewan, wakil ketua dewan, sekertaris dewan, bendahara dewan, ketua komisi, sekertaris komisi, anggota komisi. sekertaris dewan dan bendahara dewan memiliki kedudukan yang sama, ketua dewan sampai dengan bendahara dewan disebut pressidium dan ketua dewan hingga sekertaris komisi di sebut anggota dewan.
MPS sendiri terdiri dari 3 komisi yaitu:
1. komisi peraturan
2. komisi organisasi
3. komisi hubungan masyarakat
semua komisi memiliki peran serta tugas pokok dan fungsinya masing-masing. anggota dewan majelis permusyawaratan siswa merupakan perwakilan dari siswa/i di SMAIT Baitul Muslim dan dipilih melalui mekanisme dan seleksi pada kegiatan Re-organisasi. sementara ketua dewan dan wakil ketua dewan dipilih melalui pemungutan suara oleh siswa/i dan guru se-SMAIT Baitul Muslim. MPS mengemban amanah dengan sebaik baiknya selama 1 tahun masa bakti.
segala ketentuan yang berlaku dalama keorganisasian MPS sudah diatur dalam AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) Majelis Permusyawaratan Siswa.
Komentar
Posting Komentar